Komisi II Tetapkan Nama Komisioner KPU-Bawaslu

17-02-2022 / KOMISI II
Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI saat menetapkan 7 nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 pada Kamis (17/2/2022) dini hari. Foto: Andri

 

Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 pada Kamis (17/2/2022) dini hari. Nama-nama anggota KPU dan Bawaslu itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

 

Adapun tujuh Komisioner KPU masa jabatan 2022-2027 terpilih adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sedangkan lima anggota Bawaslu 2022-2027 yang lolos terpilih yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Sementara sisa dari seluruh calon yang tidak terpilih sebagai komisioner KPU dan anggota Bawaslu akan menjadi cadangan.

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setelah melalui serangkaian proses dialog dan perdebatan yang panjang, akhirnya diputuskan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Pemilihan anggota KPU dan Bawaslu ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu dari pertimbangan objektif hingga pertimbangan politik.

 

Dikatakannya, Komisi II melihat integritas, kapasitas kepemiluan, leadership, kemampuan membangun komunikasi, inovasi, kreativitas, hingga aspek kesehatan fisik dan mental calon anggota KPU dan Bawaslu. Komisi II menilainya sejak dari awal proses seleksi di panitia seleksi, hingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. "Jadi pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama," ungkap Doli.

 

Di sisi lain ia juga tak menampik adanya pertimbangan politik dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Doli menilai, kepentingan politik itu adalah kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan mengakomodir semua kekuatan politik yang ada, baik secara formal mewakili rakyat melalui anggota DPR sebagai perwakilannya, serta mewakili partai politik masing-masing.

 

"Kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Kedua, adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada baik itu secara formal mewakili rakyat kita sebagai anggota DPR dan juga mewakili partai politik kita masing-masing," jelas politisi Partai Golkar tersebut. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...